Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunggakan Retribusi Menumpuk, Pedagang Pasar Kuripan Terancam Kehilangan Kios

REPUBLIKPOST.COM, KOTA BANJARMASIN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Banjarmasin bertindak tegas dengan menyegel sejumlah kios di Pasar Kuripan, Senin (21/10/2024).


Langkah ini diambil setelah beberapa toko tercatat menunggak pembayaran retribusi, yang berakibat pada kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) hingga puluhan juta rupiah.


Petugas dari Disperdaging saat menyegel salah satu kios di Pasar Kuripan Banjarmasin yang terbukti menunggak iuran retribusi. (Foto: Republikpost.com)


Petugas Disperdagin langsung menempelkan stiker segel pada kios dan menggembok pintu kios yang menunggak iuran retribusi.

Total ada 9 kios yang disegel karena pemiliknya belum melunasi tunggakan, dengan nilai tertinggi mencapai Rp 8 juta yang sudah terakumulasi selama bertahun-tahun.


Muhammad Ridho Satriya, Kepala Bidang PSDP dan Pasar Disperdagin Kota Banjarmasin, menjelaskan bahwa langkah penyegelan diambil setelah peringatan resmi secara bertahap diberikan kepada para pedagang.


“Pedagang masih bisa beroperasi lagi setelah menyelesaikan tunggakan mereka. Namun, jika tidak ada pembayaran dalam batas waktu yang ditentukan, kios-kios tersebut akan kami ambil alih dan ditawarkan ke pihak lain,” tegas Ridho.


Disperdagin juga menyediakan layanan pembayaran keliling untuk mempermudah proses pelunasan bagi para pedagang.


Namun, situasi ini menyulitkan pedagang seperti Nur Azizah, yang merasa terbebani dengan waktu pelunasan yang singkat.


Ia mengungkapkan bahwa penjualan belakangan ini sangat lesu, sementara modal untuk dagangan terus menguras keuangannya.


“Dengan kondisi seperti ini, sulit sekali melunasi dalam waktu satu minggu. Saya berharap ada keringanan dari pemerintah, karena penjualan sekarang benar-benar sepi,” sesalnya.

Posting Komentar untuk "Tunggakan Retribusi Menumpuk, Pedagang Pasar Kuripan Terancam Kehilangan Kios"