Ditemukan Meninggal dengan Kepala Terpisah, Bocah 10 Tahun di Kalsel Ternyata Sempat Diperkosa
REPUBLIKPOST.COM, KALIMANTAN SELATAN - Sungguh keji, seorang bocah perempuan berusia sekitar 10 tahun, PWU ditemukan meninggal dengan kondisi tak wajar. Jasad korban didapati telah terpisah menjadi beberapa bagian di sebuah kebun milik warga di Desa Kahelaan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Tak cukup itu saja, berdasarkan hasil visum dikantongi fakta mencengangkan bahwa terdapat bercak sperma di jasad korban. Indikasi kuat mengarah jika korban sebelumnya juga sempat diperkosa.
Belakangan diketahui, PWU dihabisi oleh pelaku yang tak lain adalah sepupunya sendiri, yakni RF (26). Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, ia sempat menyekap korban di kediamannya. Di sana dirinya kemudian mencekik korban hingga lemas.
"Namun, korban masih hidup. Setelah itu pelaku menggagahi tubuh korban," ungkap Kepala Seksi Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji kepada sejumlah awak media, pada Sabtu (16/4/2022).
Jasad PWU saat ditemukan dengan kondisi yang terpisah menjadi beberapa bagian. (Foto/Humas Polres Banjar) |
Tak lama usai melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban, terdengar teriakan ibu korban yang sedang mencari keberadaan buah hatinya. Lantas, pelaku yang panik pun langsung menghabisi nyawa korban dengan menggorok leher korban hingga putus.
Lalu, jasad korban dibawa ke sebuah kebun yang berada sejauh 2 kilometer dari rumah pelaku. Sesampainya di kebun tersebut, pelaku kembali memutilasi korban, sebelum akhirnya ditinggal begitu saja.
Saat ditemukan, jasad korban hanya menyisakan tulang tanpa kepala. Sementara kepala korban didapati sekitar 200 meter dari titik jasad ditemukan.
Adapun motif pelaku tega berbuat keji kepada korban yang notabenenya adalah sepupunya, tak lain didasari rasa dendam terhadap ayah korban yang melontarkan kalimat tak menyenangkan terhadap ibu pelaku.
"Pelaku mengaku tersinggung dengan perkataan ayah korban. Ia menyatakan spontan melakukan tindakan tak terpuji itu," lanjut Iptu Suwarji.
Pelaku (RF) tega melakukan perbuatan keji lantaran dendam kepada ayah korban. (Foto/Humas Polres Banjar) |
Akibat perbuatannya, pelaku RF terancam dijerat Pasal 80 Ayat 3 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana minimal 15 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, kasus ini terungkap berdasarkan laporan seorang wanita yang resah lantaran sang buah hati tak kunjung pulang ke rumah. Laporan itu diterima polisi pada 21 Maret 2020 lalu.
Selang 25 hari, Polsek Belimbing kembali mendapatkan laporan adanya temuan tengkorak manusia di sebuah kebun milik warga. Dari informasi itu, tim gabungan langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Di lokasi temuan, selain mendapati tengkorak kepala manusia, polisi juga mendapati ikat rambut yang terindikasi milik dari anak kandung pelapor. Sehingga didapat kesimpulan sementara bahwa tengkorak tersebut ialah jasad anak kandung wanita yang sebelumnya tengah mencari keberadaan sang buah hati.
Setelah dibersihkan dan dimandikan, jasad korban yang sudah lengkap pun telah diterima oleh pihak keluarga untuk selanjutnya dimakamkan, pada Jumat (15/4/2022) kemarin. (rp)
Posting Komentar untuk "Ditemukan Meninggal dengan Kepala Terpisah, Bocah 10 Tahun di Kalsel Ternyata Sempat Diperkosa"