4 Wilayah di Banjar Masuk ‘Daftar Merah’ Peredaran Sabu
REPUBLIKPOST.COM, KABUPATEN BANJAR – Empat kecamatan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan masuk dalam ‘daftar merah’ peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika. Keempat lokasi ini meliputi Kecamatan Gambut, Kecamatan Sungai Tabuk, Sungai Lulut serta Kecamatan Mataraman.
Label zona merah itu disematkan lantaran seluruh wilayah tersebut kerap kali dijadikan lokasi transaksi jual beli barang haram narkotika jenis sabu. Dari sana, sabu tersebut kemudian diperjualbelikan kembali ke daerah lain di Kabupaten Banjar.
Dari catatan kasus yang ditangani oleh Polres Banjar, sejak awal 2020 hingga akhir November 2021 sedikitnya sudah ada 161 kasus yang berhasil diungkap jajaran kepolisian.
"Untuk tahun 2020 kita mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu 141 kasus, dan tahun 2021 ini ada 120 kasus. Ini hanya jumlah kasus penyalahgunaan narkotika saja belum yang lainnya seperti ekstasi," beber Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasatresnarkoba, Iptu Andi Tri Hidayat kepada Republikpost.com belum lama tadi.
Ilustrasi. Zat adiktif berbahaya. Foto/Pixabay |
Menurut Andi, penanganan kasus pada 2021 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di mana, pada 2020 lalu pihaknya berhasil menangkap 173 tersangka dengan total sebanyak 151 kasus. Rinciannya, 141 kasus narkotika, 1 kasus ganja, 2 kasus ekstasi serta narkotika bagian golongan empat sebanyak tiga kasus.
Terkait penurunan jumlah kasus yang ditangani, sebutnya hal itu disebabkan wabah pandemi Covid-19, sehingga banyak memaksa para pengguna barang haram tersebut kehilangan pekerjaan dan tak mampu lagi memenuhi godaan adiksi yang sejatinya kerap menghantui mereka.
"Dampak Covid-19 ini setidaknya juga membawa kebaikan," lanjutnya.
Lebih jauh, untuk 120 kasus narkotika jenis sabu yang telah diungkap pada 2021, sekitar 94 kasus di antaranya sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Sedangkan, untuk 26 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Sementara untuk temuan kasus pada tahun 2020 lalu semuanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," tuturnya.
Kendati pembongkaran kasus mengalami penurunan, Andi mengklaim pihaknya tetap menyita barang bukti sabu dengan jumlah yang tak sedikit. Pasalnya, untuk salah satu kasus peredaran terbesar yang berhasil diringkus, pihaknya juga mampu mengamankan sabu seberat 2,5 kg. Dengan begitu, Polres Banjar setidaknya menyelamatkan ribuan jiwa dari pengaruh narkotika tersebut.
"Maka itu walaupun pengungkapan kasusnya menurun, tapi jumlah penemuan barang bukti tahun ini paling besar," tegasnya.
Lalu, terkait masa tahanan, kata Dia, hingga kini yang paling berat ialah kurungan penjara selama 18 tahun. Sementara, yang paling ringan tiga tahun penjara.
Dari hasil identifikasi, didapat kesimpulan para oknum penyalahguna narkotika di Kabupaten Banjar rata-rata berusia kisaran 18 hingga 40 tahun.
"Untuk seumur hidup tidak ada," tutupnya. (rp)
Posting Komentar untuk "4 Wilayah di Banjar Masuk ‘Daftar Merah’ Peredaran Sabu"