Ratusan Ponsel Masih Didapati di Lapas Banjarbaru, Napi Terancam Sanksi Berat
REPUBLIKPOST.COM, KOTA BANJARBARU – Sejak awal 2020 lalu
hingga kuartal III 2021, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota
Banjarbaru berhasil mengamankan sedikitnya 300 telepon genggam.
Ratusan ponsel itu diambil secara paksa dari tangan para
warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang kedapatan saat giat razia oleh petugas.
"Setiap kami melakukan razia kami sering mendapatkan hp
milik para napi di dalam lapas," ujar Kalapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico
Balalembang melalui Kepala Kesatuan Pengamanan, Nicky Shimboha kepada Republikpost.com,
Selasa (12/10/2021).
Lapas Kelas IIB Kota Banjarbaru sita ratusan ponsel genggam dari tangan narapidana. Foto/Republikpost.com |
Nicky mengaku, lolosnya ratusan ponsel tersebut diluar sepengetahuan pihak Lapas. Padahal, pihaknya telah meningkatkan pengawasan termasuk melakukan pemeriksaan barang titipan sebelum masuk ke dalam lapas.
Secara prosedur, keluarga atau pihak kerabat yang ingin
menitipkan makanan ataupun barang yang diperbolehkan harus melewati beberapa
tahapan di antaranya pemeriksaan dengan alat pendeteksi logam. Lalu, barang
titipan juga diperiksa secara manual oleh para petugas, sebelum akhirnya
diserahkan kepada penghuni Lapas bersangkutan.
Disisi lain, guna meminimalisir masuknya telepon genggam ke
dalam Lapas, pihaknya juga sudah menyediakan warung telepon (Wartel) pada setiap
blok di dalam Lapas.
"Kami juga menyediakan tempat video call untuk
memfasilitasi para warga binaanberkomunikasi dengan keluarga mereka,"
tuturnya.
Lebih jauh, ihwal masih adanya temuan handphone, Nicky
mewanti-wanti kepada seluruh penghuni lapas bahwa bakal ada sanksi berat yang
menanti. Berdasarkan dalam Pasal 9 ayat (4) Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013
merincikan hukuman disiplin tingkat berat bagi narapidana yang menggunakan
handphone.
Hukuman itu meliputi dimasukkan ke dalam sel pengasingan
selama enam hari dan dapat diperpanjang selama dua belas hari. Selain itu, para
napi yang melanggar juga tidak akan mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi
keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas maupun pembebasan
bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register.
"Itulah beberapa sanksi yang akan didapatkan para napi
yang terbukti melanggar," jelasnya.
Sementara, untuk seluruh barang bukti hasil sitaan yang
sudah diamankan akan langsung dimusnahkan. Namun, sebelumnya pihak Lapas juga
akan melakukan pemeriksaan pada setiap ponsel yang didapati.
"Kita akan lakukan pemeriksaan, siapa tahu ada sesuatu
yang tidak-tidak," tuntasnya. (rp)
Posting Komentar untuk "Ratusan Ponsel Masih Didapati di Lapas Banjarbaru, Napi Terancam Sanksi Berat"